Senin, 09 Maret 2015

Hukuman Mati Dinilai Berdampak pada Citra Indonesia di Dunia Internasional



JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin mengatakan, eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana yang dilakukan pemerintah berdampak besar pada citra Indonesia di dunia internasional. Rafendi mengatakan, akibat masih mempertahankan hukuman mati, Indonesia mendapat kecaman dari publik internasional.
"Hukuman mati berimplikasi pada dunia internasional. Kita disamakan dengan Iran, Saudi, Tiongkok. Padahal, Indonesia diharapkan sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujar Rafendi dalam konferensi pers di Kantor HRWG, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2015).
Menurut Rafendi, protes keras yang diajukan pemerintah negara lain sebenarnya bukan ditujukan untuk mengecilkan wibawa Presiden, tetapi sekadar mengingatkan Indonesia sebagai negara yang menjunjung demokrasi. (baca: Megawati Minta Jokowi Tak Ampuni Terpidana Mati Narkoba)
Ia mengatakan, bagaimana pun, Indonesia perlu menjalin hubungan baik dengan pemerintah negara lain. Bahkan, dalam upaya pemberantasan narkotika, kata Rafendi, kepolisian RI membutuhkan kerja sama dengan kepolisian negara-negara lainnya.
Rafendi mengatakan, dalam sidang Dewan HAM di PBB, perwakilan Indonesia pernah menyatakan bahwa pada tahun 2008-2013, Indonesia mengeluarkan moratorium pelaksanaan hukuman mati. Ia mengatakan, jika saat ini pemerintah kembali memberlakukan hukuman mati, maka diplomat Indonesia harus menjelaskan alasannya dalam sidang tersebut. (baca: Bantah Berita Media Australia, Kemenlu Sebut Tak Ada Moratorium Hukuman Mati)
"Para diploma kita sampai kerepotan membela diri, sampai-sampai ada argumen yang tidak masuk akal. Pada akhirnya, kita harus kembali memaksa para diplomat untuk berargumen yang sebenarnya sama sekali tidak kuat," kata Rafendi.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo menyinggung dampak dari narkoba. Menurut dia, eksekusi hukuman mati ini seharusnya tak hanya melihat dari sisi terpidana yang akan dieksekusi, tetapi juga korban yang meninggal karena narkoba. 
Setiap tahunnya, kata Jokowi, ada 4,5 juta orang yang harus menjalani rehabilitasi di Indonesia. Karena itu, Jokowi menolak permohonan grasi para terpidana mati kasus narkotika. (baca:Jokowi: "Gimana" Mau Beri Ampunan, Setahun 18.000 Orang Meninggal karena Narkoba)
Pemerintah Indonesia tetap akan melakukan eksekusi mati meskipun mendapat protes dari negara lain. Pada Januari 2015, kejaksaan sudah melakukan eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkotika. Lima di antaranya ialah WNA asal Belanda, Malawi, Brasil, Nigeria, dan Vietnam.

Read more : http://nasional.kompas.com/read/2015/03/09/17032401/Hukuman.Mati.Dinilai.Berdampak.pada.Citra.Indonesia.di.Dunia.Internasional.?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com